Mereka melakukan tindakan tersebut ketika sedang lepas dinas atau libur kerja.
Lokasi klub malam itu diperkirakan berada di luar Kota Bukittinggi, kemungkinan di salah satu diskotik di Kota Padang.
Para pelaku diduga dipengaruhi oleh mantan atasan mereka, SR, pensiunan ASN, mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Bukittinggi.
Joni Feri pun mengingatkan lagi ke seluruh personel Satpol PP untuk menjaga nama baik instansi dan Pemerintah Kota Bukittinggi, dan sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar aturan.***