RBG.id - Kepala Satpol PP Bukittinggi telah memberhentikan empat anggotanya yang kedapatan dugem di sebuah diskotik.
Empat anggota Sapotl PP itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam kontrak kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RBG,id, Kasat Pol-PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan keempatnya telah melanggar pasal.
Baca Juga: Terungkap, Begini Modus Empat Anggota Satpol PP Bukittinggi yang Dugem Bersama Kupu-kupu Malam
Yakni pasal 4 tentang hak, keawajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kerhormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
Oleh karena itu, dengan tegas Satpol PP menjatuhkan hukuman berat terhadap para pelaku.
Mereka mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan perberhentian sementara dari tugas lapangan sampai 5 Oktober 2024.
Kasus tersebut mencuat setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria dan wanita berpakaian seksi asyik dugem.
Belakangan diketahui jika lelaki dalam video tersebut adalah anggota Satpol PP Bukittinggi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC).
Para pelaku diduga mengajak empat PSK yang pernah terjaring razia pernyakit masyarakat.
Baca Juga: Fufufafa Terus Trending di X, Akun Medsos Gibran Rakabuming Raka Sudah 'Hiatus' Hampir Sebulan
Modus oknum Satpol PP pun terkuar, dengan menyimpan nomor kontak PSK yang mereka sukai untuk dihubungi saat dibutuhkan.
Pelaku berisinial R, A, N, dan F dengan rentang usai 23 hingga 30 tahun yang berstatus tenaga kerja kontrak.