RBG.id -- Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor (KPI UIKA) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dalam menggelar Seminar Literasi Media, pada Senin, 2 September 2024.
Seminar tersebut mengusung pembahasan yang bertajuk "Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi dalam Pemilukada di Jawa Barat Tahun 2024’"
Agenda ini digelar di Aula Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan turut dihadiri oleh tim KPID Jawa Barat, sejumlah Pimpinan Fakultas Agama Islam UIKA dan Perwakilan Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Komisi Penyiaran Indonesia merupakan sebuah lembaga yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang bergerak di tingkat pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang bergerak di tingkat provinsi.
KPID Jawa Barat menjadi lembaga Komisi Penyiaran Indonesia yang memegang wewenang di Provinsi Jawa Barat.
Dalam pembentukannya, KPID Jawa Barat memiliki tugas, kewajiban, dan kewenangan yang tertuang dalam Undang-undang No.32 Tahun 2002.
Sebagai lembaga yang melekat dengan dunia penyiaran, KPID Jawa Barat bertugas dalam mengawasi jalannya penyiaran televisi maupun radio yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, lembaga ini juga turut andil dalam menampung, menindaklanjuti, menerima sanggahan, serta mewadahi kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Dalam masa pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, KPID Jawa Barat mengambil langkah tegas dan peran dalam mencegah adanya pelanggaran Pemilukada 2024 yang terjadi di 27 kabupaten/ kota.
Baca Juga: Kalah dari Korea Selatan, Indra Sjafri Sebut Anak Asuhnya Alami Kemajuan
Koordinator Bidang kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jawa Barat akan dilaksanakan di 27 kabupaten/ kota yang kemungkinan pelanggarannya akan lebih tinggi.