RBG.id — Polisi ungkap kronologi pengeroyokan tahanan baru kasus narkoba di Rutan Kelas I, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Aksi pengeroyokan sadis itu terjadi di area cukur Rutan Cilodong hingga menewaskan korban RA (26), yang baru dititipkan usai dilakukan penyerahan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok.
Proses serah terima tersangka kasus narkoba itu dilakukan oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya, pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai ditahan di Rutan Cilodong, korban mengalami kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 tahanan lainnya.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan pengeroyokan itu benar terjadi dan dilakukan oleh sesama tahanan.
Pengeroyokan tersebut terjadi lantaran RA diketahui berperilaku tidak sopan di area tempat cukur Rutan Cilodong.
"Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," jelas Kombes Ade Ary, dikutip RBG dari Detiknews, pada Minggu, 1 September 2024.
Tahanan lainnya yang sedang bersama dengan dirinya pun mengeroyok RA hingga terkapar lemas dengan adanya penurunan kesadaran.
Menurut hasil pemeriksaan para saksi, RA dikeroyok oleh 6 pelaku yang juga merupakan tahanan Rutan tersebut.
Baca Juga: Doa Ridwan Kamil untuk Anies Baswedan Usai Gagal Maju di Kontestasi Pilkada 2024
Ade juga mengungkapkan, korban dikeroyok dengan cara ditendang, dipukul memakai benda keras seperti kabel dan kursi menimpa tubuhnya.
Kini, para pelaku yang berinisial T, I, L, S, Y, dan A telah diamankan usai diduga melakukan pengeroyokan tersebut.