jakarta

Mahasiswa dan Buruh Full Senyum, DPR Resmi Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Suasana ruang sidang paripurna DPR RI (dpr.go.id)

RBG.ID - DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024, pembatalan RUU Pilkada itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan pada hari ini 22 Agustu 2024.

Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga: Naik Jet Pribadi untuk Pelesir ke Luar Negeri, Segini Harga Sewa Pesawat Gulfstream yang Disebut-sebut Jadi Pilihan Erina Gudono

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," Ujar Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis 22 Agustus 2024.

"Artinya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Partai Gerindra," tambahnya.

Sebelumnya, Pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat.

Baca Juga: Cek Prediksi Skor Al Nassr vs Al Raed di Liga Arab Saudi 2024-2025: Cristiano Ronaldo CS Siap Bangkit

Dasco menuturkan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir. Sementara itu, sisanya yakni sebanyak 87 orang anggota dilaporkan izin.

Sufmi Dasco Ahmad


Sejalan dengan hal itu, rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang.  

Sebelum dibatalkan, rapat Sidang Paripurna sempat ditunda selama 30 menit lantaran kuorum tak terpenuhi. Di mana, semulanya rapat Paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB.

Baca Juga: DPR Coba Anulir Putusan UU Pilkada, MKMK Siap Kawal dan Jaga Martabat MK

Pada sidang Paripurna kali ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani asal fraksi PDI Perjuangan tampak menjadi salah satu anggota DPR yang tak hadir dalam agenda rapat tersebut.  

Adapun MK pada Selasa 20 Agustus 2024 memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: TERABAS! Massa Pendemo Mahasiswa Universitas Trisakti Berhasil Jebol Pintu Gerbang Gedung DPR RI

Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Heboh Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Ini Loh Dampak Psikologis Pada Anak Jika Melihat Kekerasan Orang Tua

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Tags

Terkini