Ia juga mengungkapkan, jika tersangka tidak menyangkal dan mengaku melakukan kekerasan yang terekan di CCTV.
Kapolres Metro Depok membeberkan bahwa atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Kasus daycare Depok menyeruak di permukaan karena adanya CCTV yang beredar, memperlihatkan saat pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap balita.
Terlihat pelaku beberapa kali menendang dan menenteng balita ke atas kasur hingga menangis saat dititipkan di daycare miliknya.
Laporan mengenai kekerasan yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.
Diketahui, pelaku melakukan influencer parenting yang kerap memberikan tips tentang mengasuk anak yang ideal.