RBG.ID - Setelah viral di media sosial, polisi telah menangkap beberapa anggota organisasi pesilat PSHT yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota polisi di Jember.
Belakangan ini, kasus pengeroyokan polisi oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Jember sempat ramai di media sosial.
Korban dari insiden pengeroyokan adalah anggota Polri bernama Aipda Parmanto Indrajaya. Akibat insiden ini, polisi telah mengamankan 22 orang anggota PSHT.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Mengatasi Kulit Wajah Tidak Merata Versi Sehat, Bye-bye Kulit Belang dan Kusam
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspolresjember yang dikutip RBG.id pada Jumat, 26 Juli 2024, dari 22 orang yang ditahan, 13 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, ia menjelaskan bahwa 22 anggota PSHT telah diperiksa di Mapolda Jatim.
Dua Pelaku Masih Dibawah Umur
Setelah pemeriksaan, 13 orang dari anggota PSHT telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum.
Dari keseluruhan tersangka yang ditangkap, terdapat dua orang yang masih di bawah umur.
Kedua tersangka di bawah umur ini akan dipanggil orang tuanya untuk pembinaan. Sementara itu, tersangka lainnya akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," ujar Irjen Imam.
Irjen Imam juga mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT untuk mengambil pelajaran dari insiden ini.