"Sejauh ini belum pernah ada komunikasi perihal kegiatan pesantrennya, baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan bahwa sebenarnya sebuah pesantren dengan santri berjumlah sekurang-kurangnya lima belas orang sudah bisa mengajukan izin operasi ke Kemenag melalui perwakilan dinas setempat.
Namun, hal tersebut tidak pernah diajukan Ponpes Habib Merah Lumajang.***