"Sejauh ini belum pernah ada komunikasi perihal kegiatan pesantrennya, baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rofiq menjelaskan bahwa sebenarnya sebuah pesantren dengan santri berjumlah sekurang-kurangnya lima belas orang sudah bisa mengajukan izin operasi ke Kemenag melalui perwakilan dinas setempat.
Namun, hal tersebut tidak pernah diajukan Ponpes Habib Merah Lumajang.***
Artikel Terkait
Viral! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Remaja di Magelang, Tergeletak dengan 12 Tusukan
Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Ditemukan, Polisi Terus Memburu Dalang Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
Akhir Zaman! Oknum Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati 16 Tahun, Dijanjikan Uang Supaya Tutup Mulut
Bejatnya Tabiat Muhammad Erik Pengurus Ponpes HBM Lumajang: Ngaku Bujangan, Sogok Korban Rp300 Ribu Supaya Luluh
Patah Hati Terbesar Mat Rokim Kala Mengetahui Anak Kesayangannya Dinikahi Pengasuh Ponpes Lumajang Tanpa Izin
Santriwati Ponpes Lumajang Tak Tinggal Satu Atap dengan Suami, Numpang di Rumah Orang demi Ladeni Hasrat Muhammad Erik