RBG.id -- Semakin rumit, ternyata Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW alias Ponpes Habib Merah di Lumajang, Jawa Timur tak mengantongi izin operasi dari Kementrian Agama (Kemenag).
Baru-baru ini viral skandal dugaan pernikahan di bawah umur yang dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren HBM Lumajang dengan santriwati berusia 16 tahun.
Parahnya, pernikahan tersebut dilangsungkan hampir setahun lalu tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan.
Bahkan, korban saat ini dikatakan tengah mengandung anak Muhammad Erik. Kabar tersebut tersiar luas di lingkungan desa hingga membuat orang tua korban mengetahui pernikahan sang anak.
Alhasil, orang tua korban, Mat Rokim (39) lantas melaporkan skandal pernikahan anaknya ke kepolisian pada Mei 2024 lalu.
Mat Rokim melaporkan Muhammad Erik dengan tuduhan persetubuhan lantaran korban masih berstatus anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 16 tahun didampingi Lembaga Perlindungan Anak dan orang tuanya, melaporkan tindakan ER ke Polres Lumajang.
"Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi di sana (Ponpes Habib Merah) secara nikah siri," kata Mat Rokim, orang tua korban, di Polres Lumajang, sebagaimana dikutip tvOne.
Mat Rokim menjelaskan, pelaku sudah menikahi korban sejak 15 Agustus 2023 lalu tanpa sepengetahuan keluarganya.
Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar ramai memperbincangkan kehamilan korban, hingga akhirnya kabar tersebut sampai ke telinga Mat Rokim.
Muhammad Erik Ditetapkan Sebagai Tersangka