"Jadi, tersangka (Selebgram CN) memposting iklan judi online sebanyak dua kali dalam sehari. Imbalan yang ia dapat per bulannya sebesar Rp 5.500.000," ujar Bismo.
Lalu, tersangka baru menerima bayaran Rp3 juta, sisakan akan dibayarkan di akhir bulan. Akan tetapi, dia keburu diciduk polisi.
Atas perbuatannya, CN terjerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat tergiur uang jutaan itu, selebgram di Bogor ini harus terancam mendekam di penjara paling lama 10 tahun.
Bismo mengatakan operasi pengungkapan game online terlarang ini akan terus digencarkan, baik lewat imbauan terhadap masyarakat maupun patroli siber.
Lebih lanjut, pihaknya juga saat ini masih mencari pelaku yang meminta CN untuk mempromosikan situs game online terlarang di media sosialnya.
Akan tetapi, Polri menyatakan ada sejumlah sosok yang diyakini seorang banda telah ditangkap pada 25 Juni 2024 lalu.
Muhammad Wildan selaku Direktur Eksekutif SARA Institute memberikan apresiasi terhadap kinerja Mabes Polri dalam memberantas game online terlarang ini.
Sebab, menurutnya game online terlarang sudah menjadi hal yang patut diperhatikan.***