RBG.ID – Saat ini peraturan ganji genap di sejumlah ruas jalan masih terus diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) dan stakeholder.
Namun, ada waktu-waktu tertentu ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan seperti akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah, dan libur nasional.
Hari ini, ada sebanyak 26 titik lokasi di Jakarta yang kembali diberlakukan aturan ganjil genap. Aturan ini terbagi menjadi dua sesi yakni, pagi dan sore hingga malam hari.
Baca Juga: Virgoun Masuk Rehabilitasi, Polisi Tengah Selidiki Keterlibatan Personel Last Child Lainnya
Untuk sesi pertama dimulai dari jam 6 hingga 10 pagi, sedangkan untuk sesi kedua berlaku mulai jam 4 sore hingga 9 malam.
Sementara itu, tujuan adanya ganjil genap ini yaitu mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan polusi udara di ibu kota ini.
Adapun berikut ini 26 titik lokasi ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada hari ini, 27 Juni 2024:
Baca Juga: Merinding! Anisa Bahar Beberkan Dirinya Kena Santet: Nasi Selalu Basi, Sering Jumpa Belatung
- Jl. Pintu Besar
- Jl.Gajah Mada
- Jl.Hayam Wuruk
- Jl.Majapahit
- Jl.Medan Merdeka Barat
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Jenderal S Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. D.I Pandjaitan
- Jl. Jenderal A. Yan
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. Gunung Sahari
Baca Juga: Ini Dia Pot Drawing Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Indonesia Masuk Pot 6
Sementara itu, terdapat ketentuan pengecualian untuk beberapa kendaraan bermotor yang boleh memasuki ganjil genap Jakarta.
Yakni, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Lalu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri, pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang, Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.