RBG.ID - Hari Raya Idul Adha yang berlangsung pada 15 Juni 2024 masih menyisakan beberapa kebijakan, salah satunya cuti bersama.
Cuti Bersama yang diberlakukan membuat penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta pada hari Selasa (18/6/2024) masih ditiadakan.
Kebijakan ini diketahui dari unggaham di media sosial Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Apa Itu Hari Tasyrik? Ini Keistimewaan Serta Larangannya yang Wajib Diketahui
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN,” tulis akun Dishub DKI Jakarta.
Tidak berlakunya sistem ganjil genap di DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam peraturan tersebut tertuang, Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Sinopsis My Youth, Drama Korea Baru yang Akan Dibintangi Song Jong Ki dan Chun Woo Hee
Walau begitu, pengguna jalan tetap disarankan untuk senantiasa menjaga keselamatan dan taat rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Sebagai infomrasi, berikut 25 titik ruas jalan Jakarta yang berlakukan aturan ganjil genap, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Hengkang dari YG, Rose BLACKPINK Resmi Menandatangani Kontrak dengan THE BLACK LABEL
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan singamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
Baca Juga: WayV Bakal Gelar Konser Perdana Usai 5 Tahun Debut, Jakarta Masuk List, Wayzeni Siapkan Tabungan Ya!