RBG.ID - Setelah menjadi incaran, akhiknya Polsek Rumpin menangkap seorang penjual obat keras secara ilegal di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor, Kompol Sumijo mengungkapkan, penangkapan penjual obat keras secara ilegal yang bikin anak muda teler tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Kami terima kabar dari warga Rumpin Bogor, lalu langsung diselidiki dan akhirnya penjual obat keras secara ilegal berinisial B (20) ditangkap," ucap dia, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Game Over yang Resmi Dirilis 2 Juni 2023 Oleh Avenged Sevenfold. Yuk Simak!
Lebih lanjut ia mengatakan, modus pelaku adalah dengan menjual door to door atau dari pintu ke pintu.
Dari pengungkapan tersebut, jelas Kapolsek Rumpin Polres Bogor, polisi menyita amankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, eksimer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar Rp185 ribu.
Baca Juga: Tips Mencegah Agar Warna Mobil Anda Tidak Cepat Kusam Karena Sering Terjemur Matahari
Kapolsek Rumpin Polres Bogor menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku pun dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(sir)