bogor

Dapat Kabar Istrinya Selingkuh, Seorang Suami di Parung Panjang Ini Naik Pitam, Kini Harus Mendekam di Penjara

Senin, 20 November 2023 | 16:36 WIB
Ilustrasi kekerasan perempuan

RBG.ID-BOGOR, Setelah sempat buron, seorang suami di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya diringkus polisi.

Petugas Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku KDRT berinsial I, lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur.

Kasus KDRT ini bermula pada Selasa 14 November 2023. Kasus ini berawal saat tersangka mendapat kabar dari beberapa kalau istrinya selingkuh dengan pria lain.

Baca Juga: STAYC Kembali Diundang ke SBS Gayo Daejeon 2023, Berikut Daftar Line Up Kedua Grup yang Diundang, Ada Aespa Hingga Enhypen

Mendapat kabar tersebut, tersangka KDRT ini menanyakannya kepada istrinya. Pelaku ingin memastikan kabar perselingkuhan istrinya tersebut.

Ketika ditanya soal perselingkuhan, korban mengatakan merasa tidak enak badan dan memilih untuk membicarakannya esok pagi.

Namun, tersangka KDRT ini meminta korban tidur di kamar. Namun, ditolak dan korban memilih tidur di ruang keluarga.

Baca Juga: PPLI Berikan Solusi dalam Pengelolaan Limbah B3 Secara Cepat dengan Teknologi Terkemuka di Indonesia

Melihat sikap korban, tersangka sakit hati karena rasa penasarannya tidak terjawab. Tidak lama, tersangka KDRT ini keluar kamar dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong saat korban tertidur.

Akibat pukulan suaminya itu, korban luka sobek di bibir dan bengkak di bagian pipi. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini akhirnya diketahui anak korban.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, kasus KDRT ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Bogor. Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka KDRT ini terancam hukuman 2 hingga 5 tahun penjara dan atau denda Rp 15 juta," terang Wakapolres Bogor, Kompol Fitra.(**)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB