Senin, 22 Desember 2025

Dr. Qory Sudah Ditemukan Aman, Kabur Karena Diancam Suami dengan Pisau dan Mengalami KDRT

- Jumat, 17 November 2023 | 20:35 WIB
Petugas P2TP2A Kabupaten Bogor, saat mendampingi Dokter Qory ke Polres Bogor.
Petugas P2TP2A Kabupaten Bogor, saat mendampingi Dokter Qory ke Polres Bogor.

RBG.ID – Pencarian Dr Qory seorang dokter yang dikabarkan kabur dari rumah tanpa membawa ponsel dan barang pribadi dalam keadaan hamil 6 bulan yang dilakukan suaminya melalui Twitter menemukan titik terang.

Dr Qory sudah ditemukan di tempat yang aman yakni Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) pada Jumat (17/11).

"Dr Qory sudah kita ketahui keberadaannya yang berada di Rumah aman P2TP2A usai mendapatkan informasi dari Ketua RT," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Baca Juga: Laporkan Istrinya Hilang, Suami Dokter Qory Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

Bersamaan dengan ditemukannya Dr Qory, sang suami bernama Willy Sulistio yang pertama kali mengabari istrinya hilang melalui Twitter pribadi Dr. Qory justru ditangkap Polres Bogor hari ini dengan tuduhan melakukan KDRT kepada Dr Qory.

Sebenarnya Dr Qory bukan menghilang tetapi dia mencari bantuan P2TP2A karena sebelumnya Willy Sulistio sempat mengacungkan pisau ke arahnya saat bertengkar.

Willy Sulistio sempat menyebutkan menyesali perbuatannya yang mudah kesal karena hal kecil dan baru mencari istrinya 3 hari dari tanggal Dr Qory kabur dari rumah dengan alasan lebih cepat mencari melalui media sosial dan di rumahnya tidak ada kendaraan yang bisa dipakai untuk mencari keberadaan istrinya.

Baca Juga: Dilaporkan Suaminya Hilang, Dokter Qory Ternyata Pergi Minta Perlindungan P2TP2A Karena Diduga Sering Alami Kekerasan

Setelah membuat pengakuan kepada pihak Polres Bogor mengenai KDRT yang dialaminya, Dr Qory berhasil menjebloskan Willy Sulistio ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.

Hukuman penjara 5 tahun mengintai Willy Sulistio sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT.

Baca Juga: Dokter Qory Pergi dari Rumah Sejak 13 November 2023 dan Tanpa Mambawa Identitas, Diduga Korban KDRT Suaminya

Pisau yang digunakan oleh Willy Sulistio digunakan untuk mengancam Dr Qory dengan meletakkannya di bagian belakang punggung istrinya itu.

Sementara itu, Dr Qory sendiri yang telah mengalami banyak luka lebam Dr Qory di bagian punggung belakang dan bahu akan menerima terapi dari ahli psikologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X