RBG.ID - Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengubah jam operasional angkutan barang khusus tambang. Kini, Pemkab Bogor menyamakan operasional, sesuai dengan milik Kabupaten Tangerang.
Perubahan tersebut ditetapkan usai Iwan Setiawan menandatangani revisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 - 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Baca Juga: Setelah Sitkom, Aespa Akan Rilis Drama Misteri Besok Sebanyak 3 Episode
Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.
“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan.
Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Baca Juga: BABYMONSTER Akan Debut dengan Lagu Hip Hop Berjudul ‘Batter Up’ Minggu Depan
Untuk memaksimalkan penerapan aturan operasional angkutan barang khusus tambang tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.
“Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandantagani. Saya minta petugas melakukan pengawasan operasional angkutan barang khusus tambang dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, revisi perbup operasional angkutan barang khusus tambang ini merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespon keluhan masyarakat.
Baca Juga: Satu-satunya Vila di Puncak Bogor yang Miliki Lapangan Golf, View Kayak Lukisan Dijamin Betah Ga Mau Pulang
“Selain mengurai kemacetan akibat kepadatan, kita berharap perbup operasional angkutan barang khusus tambang ini juga melindungi para pengendara, karena mulai berlakunya kan bukan di jam sibuk. Kita bersyukur hasil kajian revisi ini langsung ditindaklanjuti dengan ditandatangani Bupati Bogor. Kita mulai sosialisasikan dan terapkan,” ungkap pria yang karib disapa Hengki.
Selain itu, pihaknya juga tengah membangun portal jalan di dekat kantor Kecamatan Parungpanjang sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang. Portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter .
Pada saat pemberlakuan jam operasional, portal akan dibuka dengan ketinggian maksimal. Sementara ketika belum memasuki jam operasional truk tambang, ketinggian portal menjadi 2,1 meter hingga 3,5 meter agar angkutan tambang tidak bisa melintas sebelum jam pemberlakuan.
Baca Juga: Ga Nyangka Banget Ada Hotel Murah Dekat Istana dan Kebun Raya Bogor, Suasana Ala Bali hingga Sepuasnya Berenang
Pembangunan portal serupa juga akan dipasang di tiga titik lainnya yang menjadi perbatasan atau pintu masuk seperti di Caringin, Jasinga, hingga Cigudeg untuk jangka menengah. Langkah lainnya yakni menyediakan kantung-kantung parkir operasional angkutan barang khusus tambang.
Untuk memaksimalkan penerapan jam operasional tersebut, petugas Dishub juga akan berjaga selama 24 jam yang dibagi ke dalam tiga shift. Mereka bertugas menjaga agar truk tambang tidak melintas di luar jam operasional dan memutarbalik truk tambang yang membandel.
“Jadi sesuai instruksi Bupati, operasional angkutan barang khusus tambang ini akan dijaga 24 jam dibagi tiga shift. Jadi tiap shif itu 8 jam dengan anggota yang jaga empat orang di tiap shift. Nanti juga kita akan membangun portal di titik-titik lainnya secara bertahap,” terangnya.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2023 Akan Diumumkan Mulai Hari Ini, Catat Link dan Cara Mengeceknya di Sini!
Hengki juga meminta dukungan dari semua elemen, termasuk masyarakat untuk menyukseskan Perbup ini. Terkait jalan rusak akibat operasional angkutan barang khusus tambang, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PUPR Kabupaten Bogor untuk bersurat ke Provinsi Jabar agar ada perbaikan segera.
Tak hanya itu, Hengki juga berharap Jalan Khusus Tambang yang sudah direncanakan Pemprov Jabar bisa segera dimulai pembangunannya karena menjadi solusi jangka penjang atas persoalan truk tambang saat ini.