RBG.ID – Seorang pemuda berinisial RAN (19) ditangkap usai terbukti mengarang cerita hoax isu anggota BEM lakukan tindakan asusila kepada mahasiswa baru (maba) di FMIPA UNY.
Pelaku ditangkap karena sudah melakukan pencemaran nama baik kepada anggota BEM yang dituduh lakukan tindakan asusila itu.
"Korban (anggota BEM UNY) MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
RAN membuat narasi terjadi tindakan asusila kepada maba oleh pengurus BEM UNY berinisial MF (21).
Tersangka mengunggah narasi hoax itu di media sosial X (dulunya twitter).
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," demikian tulis unggahan itu.
Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi menuturkan tersangka RAN mengaku sudah menyebarkan berita bohong.
Motif tersangka melakukan hal itu karena mengaku sakit hari akibat ditolak korban untuk masuk komunitas mahasiswa.
"Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujar Idham.
Baca Juga: Resmi Putus Usai 7 Tahun Pacaran, Intip Perjalanan Cinta Ryu Jun Yeol dan Hyeri Girl's Day
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF (anggota BEM UNY) yang diterima," imbuhnya.
Akibat menyebarkan isu hoax anggota BEM lakukan tindakan asusila ke maba, tersangka RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.