daerah

Waduh! Masriah Kabur dari Rumah Sehari Sebelum Sidang Akibat Membuang Sampah di Depan Rumah Wiwik

Kamis, 9 November 2023 | 07:51 WIB
Masriah yang merupakan wanita penyiram tinja ke rumah tetangganya dituntut ratusan juta usai bebas dari penjara.

RBG.ID – Masriah emak-emak viral yang membuang tinja di depan rumah Wiwik Winarti diduga kabur dari rumah sehari sebelum persidangan karena membuang sampah di depan rumah Wiwik Winarti.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang harus dihadiri oleh Masriah yang telah ditetapkan sebagai tersangka digelar pada Rabu (8/11) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Petugas Satpol PP Sidoarjo pergi ke rumah Masriah pukul 05.00 WIB pagi untuk mengawasi keberadaan emak-emak yang membuang sampah itu sampai waktu dia harus dibawa ke sidang tindak pidana ringan.

Baca Juga: Masriah Tetangga yang Buang Tinja Kembali Berulah, Kali Ini Ditangkap Satpol PP Didenda Rp 50 Juta

Sayangnya mereka tidak melihat tanda-tanda keberadaan Masriah. Menurut keterangan tetangga dan CCTV milik Wiwik Winarti, Masriah telah keluar dari rumah pada Senin (6/11) pukul 23.45 WIB.

Tujuan perginya Masriah belum diketahui termasuk orang yang membersamainya. Pengadilan Negeri Sidoarjo akan mengatur jadwal lain untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Masriah.

"Kami akan selalu monitor keberadaan Ibu Masriah. Rencana akan bekerja sama dengan instansi samping yaitu dari kepolisian," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar pada Rabu (8/11).

Baca Juga: Masriah Tetangga yang Buang Tinja Kembali Berulah dari Buang Sampah dan Meludah Sekarang Pasang Besi Beton

Masriah telah 2 kali ditetapkan sebagai tersangka karena mengganggu Wiwik Winarti, mulai dari membuang tinja di depan rumah Wiwik Winarti hingga yang terakhir adalah membuang sampah rumah tangga di dekat rumah Wiwik Winarti.

Aksi Masriah ini terekam oleh kamera CCTV Wiwik Winarti dan Masriah juga tahu akan hal itu tetapi tetap melakukannya.

Kasus pertama Masriah yang membuat tinja di depan rumah Wiwik Winarti, Masriah telah menjalani masa tahanan penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta Usai Bebas dari Penjara, Korban Sebut Biar Jera

Setelah bebas Masriah kembali berulah lagi yang pada awalnya ingin diabaikan oleh Wiwik Winarti. Tetapi aksi Masriah membuang sampah rumah tangga semakin kelewatan dan Wiwik Winarti memutuskan untuk kembali melaporkan aksi emak-emak tersebut.

Kali ini Masriah harus ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian, kemungkinan Masriah akan dikenakan denda.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB