Minggu, 21 Desember 2025

Masriah Tetangga yang Buang Tinja Kembali Berulah, Kali Ini Ditangkap Satpol PP Didenda Rp 50 Juta

- Rabu, 1 November 2023 | 17:55 WIB
Masriah yang merupakan wanita penyiram tinja ke rumah tetangganya dituntut ratusan juta usai bebas dari penjara.
Masriah yang merupakan wanita penyiram tinja ke rumah tetangganya dituntut ratusan juta usai bebas dari penjara.

RBG.IDMasriah yang dikenal mengganggu tetangganya Wiwik dengan membuang tinja dan sampah kembali berurusan dengan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wiwik yang tengah merenovasi rumah telah memasang CCTV yang mengarah ke halaman depan rumahnya. Dari rekaman tersebut kerap terlihat ulah Masriah dari membuang limbah dapur hingga mengejek kea rah kamera dengan menari.

Kejadian ini sudah terjadi sejak Oktober, tetapi Wiwik memilih tidak melakukan tindakan apa pun atas tindakan Masriah yang membuang sampah limbah dapurnya ke dekat rumah Wiwik.

Baca Juga: Masriah Tetangga yang Buang Tinja Kembali Berulah dari Buang Sampah dan Meludah Sekarang Pasang Besi Beton

Wiwik beralasan asal bau sampah itu tidak mengganggu dirinya tidak akan meladeni tingkah Masriah. Tetapi ternyata sikap diam dan bodo amat Wiwik membuat Masriah melewati batas lagi.

Akhirnya Wiwik melalui kuasa hukumnya Dhimas Angga Putra melaporkan Masriah ke polisi dan tetangga Wiwik ini telah dijemput oleh Satpol PP Sidoarjo untuk dimintai keterangan.

Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang membuang sampah limbah dapur ke tetangganya Wiwik tetapi tidak mendapat hukuman penjara seperti sebelumnya.

Baca Juga: Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta Usai Bebas dari Penjara, Korban Sebut Biar Jera

Melainkan, Masriah dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan.

Keputusan mengenai denda yang harus dibayarkan selain kurungan 3 bulan akan diputuskan oleh PN Sidoarjo.

Sementara itu, Masriah sempat ditahan karena kasus membuang tinja ke depan rumah Wiwik dan telah bebas 30 Juni 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X