RBG.ID – Masriah yang dikenal mengganggu tetangganya Wiwik dengan membuang tinja dan sampah kembali berurusan dengan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wiwik yang tengah merenovasi rumah telah memasang CCTV yang mengarah ke halaman depan rumahnya. Dari rekaman tersebut kerap terlihat ulah Masriah dari membuang limbah dapur hingga mengejek kea rah kamera dengan menari.
Kejadian ini sudah terjadi sejak Oktober, tetapi Wiwik memilih tidak melakukan tindakan apa pun atas tindakan Masriah yang membuang sampah limbah dapurnya ke dekat rumah Wiwik.
Wiwik beralasan asal bau sampah itu tidak mengganggu dirinya tidak akan meladeni tingkah Masriah. Tetapi ternyata sikap diam dan bodo amat Wiwik membuat Masriah melewati batas lagi.
Akhirnya Wiwik melalui kuasa hukumnya Dhimas Angga Putra melaporkan Masriah ke polisi dan tetangga Wiwik ini telah dijemput oleh Satpol PP Sidoarjo untuk dimintai keterangan.
Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang membuang sampah limbah dapur ke tetangganya Wiwik tetapi tidak mendapat hukuman penjara seperti sebelumnya.
Baca Juga: Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta Usai Bebas dari Penjara, Korban Sebut Biar Jera
Melainkan, Masriah dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C dengan denda senilai Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan.
Keputusan mengenai denda yang harus dibayarkan selain kurungan 3 bulan akan diputuskan oleh PN Sidoarjo.
Sementara itu, Masriah sempat ditahan karena kasus membuang tinja ke depan rumah Wiwik dan telah bebas 30 Juni 2023.
Artikel Terkait
Cuma Sampai Jumat Ini, Dapatkan Diskon 60 Persen Tiket Masuk Jatim Park, Begini Caranya!
Lirik Lagu On My Youth – WayV Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Waduh! Gara-gara ini, 17 Orang di Kampung Mekarsari Pandeglang Alami Keracunan Massal
Bocah 5 Tahun di Rumpin Ditemukan Tewas Tenggelam Dalam Kolam Musala
Kasus Monkeypox Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Fakta Cacar Monyet, Nomor Satu Wajib Tahu!