RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal mewajibkan seluruh kepala desa (kades) dan lurah untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
Semua kades dan lurah di Kabupaten Bogor wajib melaporkan LHKPN tersebut terhitung mulai 2024 mendatang.
“Secara struktur sudah dilakukan secara berjenjang. Kami meminta bantuan para camat untuk melakukan koordinasi, serta pendampingan ke kades agar menyetorkan LHKPN,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Menurutnya, semua kades wajib melaporkan harta kekayaan, sehingga pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini harus sudah mulai, karena laporan dilakukan awal tahun sampai dengan Maret 2024 harus rampung pelaporannya,” ungkapnya.
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN ini kebijakan dari Pemerintah Pusat khususnya KPK juga. “KPK sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, dan kami inginkan teman-teman kades bisa memenuhi kewajibannya,” katanya.(abi)