RBG.ID - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dalam sidang kali ini, dua anak Rafael Alun Trisambodo akan menjadi saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua anak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya.
Baca Juga: Parah! Panitia Tilep Duit untuk Foya-foya, Festival Musik Greenlane Bandung Batal Digelar
"Hari ini (6/11/2023), untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Selain dua orang tersebut, JPU KPK juga akan menghadirkan satu orang lain, yakni Ikhfa Fauziah. diketahui Ikhfa merupakan Accounting Bilik Kopi Equity.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis.
Baca Juga: G-Dragon Hari Ini Menjalani Pemeriksaan Atas Dugaan Penggunaan Narkoba
Hakim memutuskan Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Ada Surga Wisata Pasir Putih Ga Jauh dari Jakarta, Tiket Masuknya Cuman Rp 15 Ribu, Intip Lokasinya di Sini!
Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.
Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario dandy menggantinya dengan tujuh tahun penjara.