bogor

Viral, Guru SDN di Bogor Diminta Uang dan Diancam Potong Gaji Gegara Cuti Melahirkan

Kamis, 2 November 2023 | 17:06 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

RBG.ID-BOGOR, Seorang guru SD di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dikabarkan dimintai sejumlah uang dan diancam potong gaji lantaran mengajukan cuti melahirkan.

Kabar soal guru yang diancam potong gaji gegara mengajukan cuti melahirkan itu pun sudah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Disdik Kota Bogor tengah mendalami informasi viral soal guru SDN di salah satu sekolah di Kecamatan Tanah Sareal, yang diminta uang setelah mengajukan cuti melahirkan tersebut.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Soal Celine Evangelista Diduga Terima Uang Korupsi Rp 500 Juta dan Panggil Jaksa Agung 'Papa'

Dalam video viral di Medsos tersebut, terpantau percakapan seorang suami tengah mengeluhkan kejadian kurang menyenangkan yang dialami istrinya.

Di mana istrinya bekerja sebagai guru SDN. "Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal," ujarnya dalam video tersebut.

Dia menyebutkan, minggu lalu istrinya mengajukan cuti melahirkan dan diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Baca Juga: Makin Janggal, Ternyata Almas Tidak Tandatangani Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK

"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan Rp250 ribu. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" bunyi isi percakapan tersebut.

Menanggapi kabar itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi. Saat ini pihaknya tengah mendalami informasi guru yang dimintai sejumlah uang tersebut. "Sedang dicross check," kata Sujatmiko Baliarto kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Disinggung apakah secara aturan minta uang dan memotong gaji bagi guru yang mengajukan cuti melahirkan itu dibenarkan, Kepala Disdik Kota Bogor menegaskan kalau itu tidak dibenarkan. "Gak boleh. (Ini) Lagi kita selidiki," tandas Sujatmiko.(rez/mtr)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB