Menurut Achmad, pejabat itu sempat menyambangi rumahnya dan memintanya agar korban mencabut laporan, namun ditolak pihak keluarga.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara ini, 17 Orang di Kampung Mekarsari Pandeglang Alami Keracunan Massal
"Terlapor (pejabat) sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan," tegasnya.
Achmad mengatakan bahwa siswi SMP itu dimasukkan oleh pejabat itu ke kamar. Korban pun langsung meminta pertolongan kepada kakaknya usai mendapat tindakan pelecehan.
"Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban (siswi SMP) sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Sushi Mentai Diskon 50 Persen, Berlaku hingga 17 November 2023, Lihat Caranya di Sini
Kemudian, Achmad menuturkan laporan itu dilayangkan atas tindakan perbuatan cabul terhadap anak (siswi SMP) yang tertulis dalam Pasal 82 juncto Pasal 73 UU Perlindungan Anak.