RBG.ID – Edi Suseno (63) menjadi tersangka dalam kasus pecahnya jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, yang membuat satu wisatawan tewas.
Terungkap, ternyata Edi yang merupakan pemilik jembatan kaca The Geong Hutan Banyumas mendesain sendiri wahana tersebut tanpa menggandeng tim ahli.
Polisi menganggap Edi sudah lalai ketika membangun jembatan kaca The Geong Hutan Banyumas yang akhirnya pecah.
Baca Juga: Begini Jawaban Gibran Rakabuming Setelah Disebut Hasto Pergi dari PDIP Usai Dapat Privilege
Tak hanya itu ternyata wahana jembatan kaca The Geong Hutan Banyumas tidak mempunyai izin dan uji kelaikan.
"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di kantornya, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda, jembatan kaca itu diketahui tidak melalui kajian-kajian keselamatan.
Baca Juga: Bermain di Pantai Cimaja Sukabumi, Gratis Bisa Berenang hingga Berburu Kuliner
"Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu, juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan," jelasnya.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik jembatan kaca The Geong Hutan Banyumas) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.