RBG.ID-JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).
Sebab, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Filri sepertinya ogah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nama Mahkamah Konstitusi Berubah jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, permintaan pemindahan lokasi pemeriksaan oleh Ketua KPK itu diterima penyidik melalui sepucuk surat yang diterima pada Senin (23/10/2023) sekitar Pukul 21.40 WIB.
"Pada pokok suratnya memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ade menyampaikan, penyidik mengabulkan permintaan Ketua KPK tersebut. Sehingga pemeriksaan Firli dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini pukul 10.00 WIB.
Belum diketahui pasti alasan Ketua KPK itu meminta pemindahan lokasi pemeriksaan. "Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK ke tahap penyidikan.
Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Sehingga, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.(jpc)