RBG.ID-JAKARTA, Pengakuan Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, dinilai penuh kejanggalan dan terindikasi pengakuan palsu.
Seperti diakui Pakar Psikologi Forensik sekaligus Kriminolog, Reza Indragiri, yang menilai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu masih penuh misteri.
Reza Indragiri menilai pembunuhan anak bernama Tuti Suhartini dan ibunya Amalia Mustika Ratu di Subang pada 2021 lalu yang baru terungkap, tetap menyimpan tanda tanya besar.
Menurut Reza Indragiri, penyidiki tak boleh serta merta memercayai pengakuan para tersangka, termasuk Danu. Reza menilai perlu penyidikan yang mendalam dalam kasus pembunuhan anak dan ibu tersebut.
Reza mengatakan, bisa saja pengakuan para tersangka adalah palsu, termasuk pengakuan Danu. Sehingga, penyidik Polda Jabar tidak bisa bercaya begitu saja.
"Jadi, polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession, FC). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya," kata Reza kepada Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (20/10).
Reza menuturkan, bisa saja pengakuan palsu tersebut dilatarbelakangi untuk menutup-nutupi adanya pelaku lain atau otak pelaku sebenarnya. "Orang yang memberikan pengakuan palsu semacam ini bisa dilatarbelakangi oleh keinginannya menutup-nutupi kesalahan atau pelaku lain," tuturnya.
Baca Juga: Ogah Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ahok: Urus Negara Ini Tidak Bisa Coba-coba
Karena itu, Reza menyarankan yang perlu dikorek oleh penyidik dari para pelaku, yaitu agar pelaku memberikan informasi yang berkualitas. Adapun dari sisi psikologi forensik, kata dia, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.
Pasalnya dalam kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sudah 2 tahun itu memang mengalami penurunan. "Apalagi, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat kebaikan pelaku," ujar Reza.
Reza juga menduga, dengan pengakuan jujur lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, bisa saja nantinya akan meringankan hukuman para pelaku. "Kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayat suami korban, M Ramdanu (Danu) keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.