daerah

Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:56 WIB
Kasus Subang akhirnya menemukan tersangka setelah kejadian 2 tahun silam dan pelaku merupakan kerabat korban.

RBG.ID - M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan mengajukan diri ke aparat kepolisian sebagai justice collaborator (JC).

Korban yakni Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di dalam mobil Alphard mereka di garasi rumah di Subang pada Agustus 2021 lalu.

Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu menuturkan bahwa kliennya layak dijadikan sebagai justice collaborator.
 
 
Sebab, Danu berani membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang tak kunjung terungkap selama 2 tahun.
 
"Kita pasti akan ajukan itu (justice collaborator). Kalau tidak ada tindakan Danu berani datang ke Polda menyerahkan diri, kasus ini akan seperti ini terus," kata Achmad Taufan, Rabu (18/10/2023).
 
Sekadar informasi, justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Sebelumnya, Danu berinisiatif menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada Selasa (17/10/2023) dan siap membuka misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
 
 
Akibat pengakuan Danu tersebut, tersangka lain yang telah ditetapkan yakni Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
 
Untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi.
 
Sementara itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.
 
Polisi juga sampai harus melakukan dua kali autopsi kepada korban untuk mencari petunjuk yang berkaitan dengan pelaku.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB