RBG.ID - Anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB karena diduga menabrak anak berusia sembilan tahun di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris. Usai menabrak Anggota DPRD tersebut melarikan diri.
"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, diduga di Tabrak Anggota DPRD dan terpental 25 meter," kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (6/10/2023).
Ia mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman namun nyawanya tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat yang diduga di Tabrak Anggota DPRD.
Baca Juga: Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis Beredar, Ini Penjelasan nya
Ia menjelaskan kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza yang dikemudikan diduga di Tabrak Anggota DPRD JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.
Sesampai di lokasi kecelakaan, ujar dia, korban menyeberang jalan di saat Anggota DPRD JB melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Pascakecelakaan tersebut, papar dia, Anggota DPRD itu melarikan diri sehingga warga berupaya mengejar yang sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Es Krim Spaghetti Ragusa Masuk dalam Es Krim Paling Ikonik Di Dunia Versi Taste Atlas
Namun ternyata pelat nomor kendaraan pelaku yang diduga di Tabrak Anggota DPRD itu tertinggal di lokasi kecelakaan yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Ia mengatakan setelah mendapatkan identitas pelaku pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah Anggota DPRD. Namun diduga untuk melepas jeratan hukum, lanjutnya, yang bersangkutan berdalih mobil tersebut dibawa anaknya.
Baca Juga: Fenomena El Nino, Berikut Penyebab Hingga Dampaknya Bagi Indonesia
"Kami curiga dengan jawaban Anggota DPRD tersebut, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
Pihaknya kini, kata dia telah melakukan penangkapan terhadap Anggota DPRD tersebut, pelaku dikenakan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.