RBG.ID - Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap mendapat tanggapan dari ahli kriminologi, Reza Indragiri.
Dari sudut pandang ahli kriminologi Reza Indragiri, pelaku perundungan di SMP Cilacap disebut residivis lantaran pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hidupnya.
Reza Indragiri mengatakan seseorang yang kerap berpindah tempat sekolah karena melakukan perundungan terhadap teman-temannya, sudah bisa disebut residivis.
Baca Juga: Amink dan Andry Boy Kurniawan Pamerkan Karyanya di Galeri ZEN1 Jakarta, Bisa Dikunjungi Gratis Sampai Oktober!
"Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza Indragiri
Menurut ahli kriminologi Reza Indragiri, perhitungan pelaku perundungan siswa dapat dikatakan residivis berdasarkan re-offence bukan re-entry. Karena itu, konsekuensi pelaku perundungan yaitu kasusnya tak bisa didiversi. Harus dimitigasi dengan dilengkapi restorative justice.
"Ini meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," jelas Reza Indragiri.
Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi, Lalu Lintas Jalur Puncak Terpantau Ramai Lancar
Lantas, apa itu residivis?
Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi ia kembali mengulangi tindak pidana yang serupa.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), residivis dapat diartikan sebagai penjahat kambuhan. Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.