RBG.ID - Aksi bullying atau perundungan dengan kekerasan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap, sukses membuat geram publik.
Beredarnya video siswa SMP yang melakukan aksi bullying pada Rabu (27/9/2023), turut diperhatikan sosok pengacara muda.
Tak hanya dikecam, aksi bullying yang dilakukan salah satu siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah kini menyisakan fakta baru.
Baca Juga: Pelaku Perundungan SMP di Cilacap, Warganet Sebut Sebagai Mario Dandy Jilid 2
Saat ini polisi disebutkan telah mengamankan dua pelaku utama dan 3 saksi mata peristiwa tersebut.
Dilansir dari Jawa Pos via Radar Sukabumi pada Kamis (28/9/2023), pelaku bullying di SMP 2 Cimanggu Cilacap sudah diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut telah diungkapkan langsung oleh Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, bahwa ada dua pelaku dan tiga saksi yang sudah diamankan pihak kepolisian.
"Soal kasus (bulying di SMP 2 Cimanggu) sudah ada lima siswa dilakukan pemeriksaan, dua siswa terduga pelaku dan 3 siswa diperiksa sebagai Saksi," jelas Fannky pada Rabu, (27/09/2023).
Baca Juga: Serbu 5 Promo Hokben Payday Sale hingga 30 September 2023. Harga Mulai Rp25.000
Akibat tindakan bullying di lingkungan SMP 2 Cimanggu Ciracap, sosok lawyer atau pengacara muda turut buka suara.
Dikutip dari akun Twitter alias X @MelisA_An, salah seorang pengacara muda yang diketahui bernama Mellisa Anggraini, mengaku geram dan mengecam aksi biadab tersebut.
Menurutnya, para pelaku bullying di SMP Cilacap tersebut tidak layak dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Bocah apa ini disebutnya. Yang kayak begini tidak layak dilindungi oleh UU perlindungan anak," tulis Mellisa Anggraini di akun Twitternya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News