RBG.ID - Siswa SMP berinisial MHA (13) yang menabrak tempat wudu hingga menyebabkan bocah berumur 8 tahun meninggal dunia berujung ke ranah hukum.
Insiden tersebut terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Senin (18/9/2023).
Pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang.
Baca Juga: Insiden Bocah SD Tewas Terhantam Dinding yang Runtuh Karena Dihantam Motor Berakhir Damai
Atas kejadian tersebut, kini MHA berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap menuturkan, aksi mengendarai sepeda motor oleh MHA mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah berusia delapan tahun.
"Untuk masalah anak tentunya ada peradilan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012," kata Ferry Harahap seperti yang dikutip dari Jawa Pos via Padang Ekspres, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Sah! Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024
Ferry Harahap menjelaskan, anak yang dapat diproses pidana adalah anak yang di atas umur 12 tahun dan dapat diberikan tindakan seperti tahanan adalah anak berumur 14 tahun.
"Sehingga perlakuannya kita melakukan peradilan anak," ungkap Ferry Harahap.
Ferry Harahap juga mengatakan bahwa MHA dikenakan pasal 359 KUHP, yakni kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal.
"Namun bagaimana pun kita tetap melakukan peradilan anak dan tetap diawasi orang tua. Status anak MHA adalah tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Negara Pariwisata Islandia Naikkan Pajak untuk Atasi Dampak Iklim Akibat Perjalanan Wisata
Terkait kasus itu, Ferry Harahap menyebut ada restorative justice yang merupakan penyelesaian persoalan hukum di luar peradilan.
Namun, untuk sementara ini kepolisian melakukan sesuai dengan UU tentang peradilan anak atas insiden tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan bukti-bukti. Namun untuk sementara kita masih melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut," pungkasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News