RBG.ID - Seorang oknum guru, BBS yang melecehkan para siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor berbuntut pidana.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya bahwa pelaku BBS berstatus guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kata Kompol Rizka Fadhila, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir di bulan Mei 2023 di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Baca Juga: 9 Fakta Kronologi Susanto, Pria Lulusan SMA yang Berprofesi sebagai Dokter di Klinik K3 Pertamina
"Korbannya saat itu berawal dari salah satu siswa yang kelas 5 setelah melaporkan ternyata anak-anak kelas 6 juga dulu pernah menjadi korban saat saat proses belajar mengajar di kelas," ujar Kompol Rizka Fadhila saat ekspos kasus SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut dijerat pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.
Tidak hanya itu, sambung Rizka, karena korban dengan pelaku ada hubungan yaitu wali kelas dengan siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor maka akan ditambahkan pasal pemberatan yakni penambahan sepertiga dari ancaman pidana. **