“Dugaan pungli ini kemudian diinvestigasi oleh Inspektorat Kota Bogor. Kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah. Kepala sekolah menduga Reza yang membuat aduan itu kemudian diberhentikan,” ujar Bima saat ditemui Radar Bogor.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Juga Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Taruhan Online
Bima Arya mengatakan, aduan itu disampaikan warga kepada Pemerintah Kota Bogor. Bima menampik Reza yang membocorkan dugaan tindak pungli itu.
Bima Arya memandang permasalahan pungli menjadi hal utama yang harus diselesaikan dengan baik. Setelah melakukan mediasi, Bima Arya akhirnya memutuskan membatalkan pemberhentian Reza dan dapat langsung kembali mengajar di SDN Cibeureum 1.
Sementara, Nopi dicopot dari jabatannya dari Kepala SDN Cibeureum 1. Tindakan itu dilakukannya dengan cepat agar para siswanya tidak terganggu dalam proses pembelajaran.
“Kepala sekolah diberhentikan, dipindah, dan dikenakan sanksi. Karena ada bukti-bukti tindakan gratifikasi di PPDB kemarin. Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” terang Bima Arya.(fat)