RBG.ID - Aksi oknum guru yang diduga melecehkan para siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, meresahkan para orang tua.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menegaskan, oknum SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut dijerat pasal 76E Undang undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun termasuk denda Rp 5 Miliar.
Lebih lanjut ia mengatakan, hukuman untuk oknum SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut karena antara korban dengan pelaku ada hubungan yaitu dengan wali kelas dengan siswa.
Baca Juga: Link Streaming Hong Kong Open 2023 Babak 32 Besar yang Digelar 13 September 2023
"Maka atas perbuatan pelaku ini juga kami tambahkan pasal pemberatan yakni ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," tegas Kompol Rizka Fadhila saat ekspos kasus pelecehan para siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap para siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor diterima dari adanya laporan orang tua siswa yang menjadi korban.
Pasca memeriksa korban dan saksi, kepolisian dan alat bukti akhirnya polisi menangkap oknum guru SDN Pengadilan 2 itu.
Ia menambahkan, masih melakukan pemeriksaan pelaku berinisial BBS dan berdasar hasil pemeriksaan penyidik sampai saat ini ada 4 orang siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang jadi korban.
Sedangkan, 4 orang siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang merupakan korban lainnya masih dalam proses pengambilan keterangan. **