“Sampai saat ini baru ada 8 korban yang kami terima identitasnya dan baru 4 yang diperiksa. Mengingat tidak semua orang bisa menceritakan kembali,” terang Kasat.
Rizka menjabarkan, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini melancarkan tindakan bejatnya terhadap salah satu korban dengan meremas dada dan memegang kemaluan korban.
Sedangkan untuk korban terbaru, pelaku memegang pantat dan area terlarang korban yang diketahui terjadi pada Mei 2023. “Tidak ada persetubuhan,” tekannya.
Oknum guru SDN Pengadilan 2 berinisial BBS itu melakukan aksinya saat jam pelajaran maupun ekstrakulikuler dengan modus melakukan koreksi terhadap tugas yang diberikan.
“(Anak-anak) Disuruh maju dan disuruh memeragakan dan disuruh melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan. (Untuk motif) kita masih pendalaman, dan yang bersangkutan merasa khilaf,” sambung dia.(ded)