bogor

Begini Modus Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Melakukan Pelecehan Terhadap Siswinya, Sudah Berlangsung Sejak 2022

Selasa, 12 September 2023 | 19:03 WIB
Oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, yang melakukan pelecehan terhadap belasan siswinya ditangkap petugas Polresta Bogor Kota. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya telah melakukan tindakan asusila atau pelecehan terhadap belasan siswinya.

Kini, oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor sudah ditangkap petugas Polresta Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya aksi bejat oknum guru ini sudah berlangsung sejak Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, perbuatan asusila terhadap siswi SDN Pengadilan 2 itu sudah dilakukan pelaku sejak lama.

Baca Juga: Kunjungi Pakansari, Wakil Ketua DPRD Agus Salim Pastikan Bantuan Pembangunan Dirasakan Masyarakat

Namun, kasus asusila dan pelecehan terhadap belasan siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor ini baru diketahui setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua murid.

Orang tua siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor melapor pada Senin (11/9/2023) kalau anaknya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku.

Korban mengaku mendapat perbuatan tidak senonoh dari salah satu oknum guru SDN Pengadilan 2 berinisial BBS (30), saat sedang sekolah.

Baca Juga: Kepala SDN Pengadilan 2 Ungkap Sosok dan Keseharian Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap Belasan Siswinya

Pelaku merupakan wali murid kelas 5 di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterangan korban terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir ada yang terjadi pada Mei 2023,” kata Rizka saat press release di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023).

Mulanya diketahui hanya satu siswi SDN Pengadilan 2 yang menjadi korban predator seks itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kembali, korban bertambah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat korban dan (saat ini) telah diperiksa dan kita lakukan visum,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindahkan ke Lapas Cibinong Bogor, Ini Alasannya

Setelah dilakukan pengembangan, didapati lagi empat siswi SDN Pengadilan 2 yang menjadi korban. Mereka mengaku menjadi korban asusila oleh oknum guru.

Hanya saja, keempat siswi SDN Pengadilan 2 ini belum dapat dilakukan pemeriksaan karena harus ada pendampingan UPTD PPA Kota Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB