RBG.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) imbas flare prewedding yang terjadi di kawasan Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo berhasil dipadamkan.
Kebakaran berhasil dipadamkan setelah 6 hari upaya pemadaman sejak api berkobar pada Rabu (6/9/2023) pekan lalu.
Hanya saja, masih terlihat beberapa asap dari bara api yang tersimpan di tanah dan pohon yang terbakar.
Baca Juga: Ngeri! Muncul Tornado Api di Tengah Kebakaran Bromo Akibat Flare Foto Prewedding
Untuk memastikan bara api itu benar-benar padam, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Hendro Widjanarko memimpin langsung operasi pembasahan di sejumlah titik di kawasan Gunung Bromo.
Pembasahan tersebut dilakukan di area Krajan, Ngadireji, Kecamatan Sukapura, area Gedong, Sariwani, Kecamatan Sukapura, Bukit Plentong Kabupaten Malang dan kawasan Jemplang Watu gede Kabupaten Malang.
Dalam upaya ini juga turut terlibat Tim BPBD Jatim, Tim TNBTS, Tim Tagana Dinsos Kabupaten Probolinggo, Tim BPBD Kabupaten Probolinggo, dan Tim BPBD Kabupaten Malang,
Baca Juga: Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi Jaksel Sekali Main Dibayar Segini
Kemudian Petugas Patroli Karhutla Gabungan Polsek Poncokusumo, Tim Damkar Manggala AGNI Brigade Pengendali Kebakaran Hutan, perwakilan LMDH, TNI, Polri, dan masyarakat peduli api via darat.
"Sebagaimana arahan Ibu Gubernur, kita ingin memastikan bahwa api dan asap di Gunung Bromo ini benar-benar padam," kata Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bukit Teletubbies Savana Gunung Bromo Jawa Timur terbakar pada pekan lalu akibat keteledoran salah satu calon pengantin yang melemparkan flare.
Baca Juga: Link Streaming Hari Pertama Hong Kong Open 2023, Ana/Tiwi Akan Berhadapan dengan Apriyani/Fadia
Akibat kejadian tersebut wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Polres Probolinggo pun telah menetapkan AWEW selaku manajer wedding organizer sebagai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News