RBG.ID - Menindaklanjuti adanya kasus perampokan sapi, Polsek Rumpin langsung bergerak dan menangkap para pelaku yang beraksi di Desa Kertajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilalukan berkat adanya informasi masyarakat, terkait adanya penampungan puluhan ekor sapi yang mencurigakan di kawasan Cibatok, Kecamatan Cibungbulang.
Nah, berdasar informasi itu tim Polsek Rumpin langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 13 ekor sapi yang identik dengan milik korban pencurian yang hilang di wilayah Rumpin.
Baca Juga: 4 Jenazah Tanpa Kepala di Lampung Akan Mulai Diautopsi Besok
"Kami langsung tangkap tiga tersangka yakni N (43) AS (38), dan DS (40)," kata Kapolsek Rumpin, Minggu (10/9/2023)
Lebih lanjut Kapolsek Rumpin mengatakan, dalam melakukan aksi perampokan para pelaku mengancam dan mengikat dua orang penjaga kandang sapi lalu menggasak 13 ekor sapi, 2 unit motor, uang tunai, hingga perhiasan emas seberat 150 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Polsek Rumpin, para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Hwasa Mamamoo Telah Diperiksa Polisi Imbas Kontroversi Gerakan Memprovokasi di Festival Universitas
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus," kata Kapolsek Rumpin. (sir)