Senin, 22 Desember 2025

Demi Beli Sabu, Mantan Narapidana Ini Nekat Curi Motor di Parkiran Gereja Kelapa Gading

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:51 WIB
ILUSTRASI. Maling motor  (Edi Sudrajat/Jawa Pos)
ILUSTRASI. Maling motor (Edi Sudrajat/Jawa Pos)

"Telah diamankan seorang pelaku pencurian yang juga mantan penghuni Lapas. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dan 10 kali perampasan HP," jelasnya.

 Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Dianiaya Hingga Diludahi Pacarnya, Netizen: Ini Mah Bukan Laki!

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian mantan napi itu.

Atas perbuatannya mencuri motor, pelaku APP dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X