"Telah diamankan seorang pelaku pencurian yang juga mantan penghuni Lapas. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dan 10 kali perampasan HP," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Dianiaya Hingga Diludahi Pacarnya, Netizen: Ini Mah Bukan Laki!
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian mantan napi itu.
Atas perbuatannya mencuri motor, pelaku APP dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tertangkap Basah Saat Melakukan Aksi, Maling Motor di Cikupa Sempat Diamuk Massa
Dua Orang Nekat Maling Motor di Asrama Polri Palmerah, Pelaku Masih Diburu Polisi
Tabrak Tiang Listrik, Maling Motor di Cileungsi Nyaris Tewas Dihajar Massa
Viral! Maling Motor di Bekasi Panik Hingga Todongkan Senjata Diduga Pistol Saat Dipergoki Korban
Waspada! Terekam Kamera CCTV Maling Motor Beraksi di SMPN 4 Kota Bekasi