Senin, 22 Desember 2025

Intip LHKPN Gubernur Edy Rahmayadi yang Tak Miliki Alat Transportasi Sejak 2019, Kok Bisa?

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (https://sumutprov.go.id/)
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (https://sumutprov.go.id/)

RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Dalam LHKPN Periodik 2022, Edy Rahmayadi miliki total harta senilai Rp 16.298.687.262 atau menurun Rp 22.525.428 dari total harta tahun sebelumnya Rp 16.321.212.690.

Masa jabatan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan berakhir pada 5 September 2023. Selama 5 tahun menjabat, Edy Rahmayadi rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.

Baca Juga: Cuma Miliki 3 Motor Tanpa Mobil, Ini Dia Rincian LHKPN Wakil Bupati Demak Ali Makhsun

Data LHKPN Periodik 2019 hingga sekarang 2022, tercatat bahwa Edy Rahmayadi tidak memiliki alat transportasi sama sekali.

Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Sumatera Utara yang dilaporkan ke KPK :

Tanggal Penyampaian: 02 Februari 2023/Periodik - 2022

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.084.410.000

Baca Juga: Hanya Miliki 3 Bidang Tanah dan Bangunan, Ini Dia LHKPN Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto

1. Tanah Seluas 5879 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

2. Tanah Seluas 233 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp 36.000.000

3. Tanah Seluas 1600 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp 72.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 176 m2/55 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 720.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 1437 m2/548 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 1.050.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X