RBG.ID - Semua pejabat publik wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam LHKPN Periodik 2022, Mochamad Ridwan Kamil atau yang kerap dipanggil Kang Emil miliki total harta senilai Rp 23.764.704.25 atau naik Rp 1.935.185.328 dari total harta tahun sebelumnya Rp 21.829.518.930.
Masa bakti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023. Selama 5 tahun menjabat, Ridwan Kamil rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.
Baca Juga: Cuma Miliki 3 Motor Tanpa Mobil, Ini Dia Rincian LHKPN Wakil Bupati Demak Ali Makhsun
Dibanding LHKPN Ridwan Kamil Periodik 2018 dengan Periodik 2022, tercatat Kenaikan harta Sebesar Rp 8.708.043.943 selama 5 tahun.
Berikut ini rincian LHKPN terbaru Gubernur Jawa Barat yang dilaporkan ke KPK :
Tanggal Penyampaian : 31 Januari 2023/Periodik - 2022
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 19.444.126.000
Baca Juga: Hanya Miliki 3 Bidang Tanah dan Bangunan, Ini Dia LHKPN Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto
1. Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp 40.704.000
2. Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 276.270.000
3. Bangunan Seluas 34 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 610.000.000
4. Bangunan Seluas 34 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 610.000.000
Baca Juga: Miliki 39 Bidang Tanah, Berikut LHKPN Bupati Grobogan Sri Sumarni yang Telah Disetorkan ke KPK
Artikel Terkait
Ini Dia LHKPN Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto yang Miliki Kekayaan Rp 21 Miliar dan Sejumlah Hutang
Hanya Miliki 1 Mobil Keluaran Tahun 2004, Berikut LHKPN Bupati Karanganyar yang Punya Kekayaan Rp 9,9 Miliar
Miliki 39 Bidang Tanah, Berikut LHKPN Bupati Grobogan Sri Sumarni yang Telah Disetorkan ke KPK
Hanya Miliki 3 Bidang Tanah dan Bangunan, Ini Dia LHKPN Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto
Cuma Miliki 3 Motor Tanpa Mobil, Ini Dia Rincian LHKPN Wakil Bupati Demak Ali Makhsun