Senin, 22 Desember 2025

Sudah Bayar Ratusan Juta Rupiah, Sertifikat Kavling Tak Didapat, Warga Tegalwaru Bogor Ini Dipolisikan

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 11:22 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

 

RBG.ID - Seorang pria berinisial S warga Kampung Pulekan, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polres Bogor, karena diduga telah menggelapkan uang sebesar ratusan juta rupiah milik dari warga Rancabungur.

S warga RT 01/02 itu dipolisikan lantaran diduga telah menggelapkan uang milik Korbannya untuk membiayai dua kavling di wilayah Tegal waru.

Kakak kandung korban, Wildan Hidayat menjelaskan, adiknya yang bernama T tertarik setelah melihat ikalan properti di sebuah media sosial, dengan harga Rp 75 juta untuk satu kavling dan Rp 80 juta untuk tanah yang rencananya akan dibangun ruko.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Mundur Sampai September

"Adik saya beli kavling dan ruko total ratusan juta, dari S dan tak menaruh curiga," kata Wildan Hidayat. 

Pria yang juga wartawan tv swasta nasional menjelaskan, adiknya membayar dengan cara bertahap, dari surat perjanjian yang dibuat bahwa dalam kurun waktu satu tahun, surat-surat akan selesai.

Namun sebelum perjanjian selesai, S malah terus menerus meminta uang hingga akhirnya hanya dalam waktu kurang lebih 4 bulan, T sudah lunas membayar kedua tanah pada S.

Baca Juga: Sebanyak 76 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab, Berikut Daftar Nomor PIC yang Bisa Dihubungi

"Jadi, dalam perjanjian T dan S , itu tanah yang berukuran 80 meteran dan 60 meter, sudah lunas" ujar Wildan pada wartawan, Selasa (08/08/2023).

Wildan mengatakan, tanah sudah lunas dan janji S akan memberikan sertifikat tanah pada T, namun dari tahun 2021 hingga saat ini sudah tahun 2023 tak kunjung diberikan.

Wildan mengaku, saat ini dirinya sudah melaporkan S ke Polres Bogor dengan nomor laporan : LP/B/609/IV/2023/JBR/REST.BOGOR.

Baca Juga: Shalat adalah Ibadah Utama, Simak Jadwal Shalat di Kabupaten Aceh Barat Daya di Bulan Agustus 2023

Dalam surat laporan tersebut, S dilaporkan atas tindak pidana pengelapan undang-undang pidana KUHP pasal 378 dan atau pasal 373, tentang penggelapan.

Penyidik Polres Bogor, iptu Muhammad Gastari membenarkan, S sudah dilaporkan oleh T.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X