Senin, 22 Desember 2025

Berlangsung Tertutup, Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi Digelar di Rusun Polri Cikeas Bogor

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 08:52 WIB
Suasana Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, saat proses rekonstruksi kasus polisi tembak polisi, Senin (7/8/2023). (Foto: Hendi/Radar Bogor)
Suasana Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, saat proses rekonstruksi kasus polisi tembak polisi, Senin (7/8/2023). (Foto: Hendi/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Penyidik Polres Bogor menggelar rekonstruksi kasus penembakan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (7/8/2023).

Proses rekonstrukti kasus penembakan anggota Densus 88 Polri oleh seniornya itu berlangsung hingga delapan jam. Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu, pelaku melakukan 75 adegan.

Keluarga korban pun hadir di lokasi kejadian. Inosensia Antonia, ibu Bripda IDF, hanya bisa berjalan tertunduk usai rekonstruksi. Wajah lelah tampak di wajahnya.

Baca Juga: Lebih Mudah, Begini Lintasan Baru Ujian Praktik SIM di Polresta Bogor Kota

Matanya berkaca-kaca saat hendak meninggalkan lokasi. Inosensia meminta agar pelaku penembakan anaknya dihukum setimpal.

Baginya, keadilan harus ditegakkan. Proses rekonstruksi berlangsung sejak pukul 13.00 hingga pukul 20.20 WIB. Reka adegan diperagakan oleh pelaku asli dan saksi-saksi yang asli, tanpa peran pengganti.

Berdasarkan rekonstruksi, ditunjukkan pula secara rinci mengenai minuman keras (miras). Saat kejadian, ada dua botol miras di lokasi.

Baca Juga: Warga Sempat Dengar Teriakan Perempuan Sebelum Bidan Desa Bersama Suaminya di Jasinga Ditemukan Tewas

Sementara itu, tim kuasa hukum korban mendesak kasus ini ke ranah pembunuhan berencana dan bisa disangkakan dengan pasal 340 KUHP.

Pasalnya, beberapa adegan menunjukkan tersangka secara sadar memasukkan peluru ke dalam senjata api dan mengongkangnya. Tembakan terjadi pada adegan ke-60.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto juga memaparkan, rekonstruksi dihadiri oleh tim dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor, jaksa penuntut umum serta keluarga almarhum didampingi penasihat hukum.

Benny menilai, rekontruksi berjalan secara transparan. Semuanya bisa mengikuti tahap demi tahap. Pihaknya pun berjanji akan terus mengawal kasus tersebut.(all)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X