Senin, 22 Desember 2025

Edarkan Narkoba, Pria 34 Tahun Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Bogor di Cisarua

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:08 WIB
Ilustrasi narkoba. (Ist)
Ilustrasi narkoba. (Ist)

RBG.ID-BOGOR, Salah seorang pengedar narkoba berinisial A (34) diringkus petugas Sat Narkoba Polres Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham mengatakan, pelaku mereka ringkus di rumahnya di Jalan Pasir Panjang, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Perjuangan Henti Hendalastuti Rachmat dan Penyelamatan Pohon dari Pulau ”King Kong”, Tantangannya Malaria

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti jenis sabu di saku celana pelaku dan di bawah rak TV di kamar rumahnya," terang Kasat.

Dari hasil penyidikan, sambungnya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pelaku lainnya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bogor.

"Saat ini, pelaku sudah kami proses penyelidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X