RBG.ID-BOGOR, Salah seorang pengedar narkoba berinisial A (34) diringkus petugas Sat Narkoba Polres Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham mengatakan, pelaku mereka ringkus di rumahnya di Jalan Pasir Panjang, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti jenis sabu di saku celana pelaku dan di bawah rak TV di kamar rumahnya," terang Kasat.
Dari hasil penyidikan, sambungnya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pelaku lainnya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bogor.
"Saat ini, pelaku sudah kami proses penyelidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Edarkan Narkoba, Pria 36 Tahun Ini Diringkus Petugas Polsek Klapanunggal
Edarkan Narkoba, Dua Warga Kemang Diringkus Polisi
9 Oknum Polisi Polda Metro yang Aniaya Terduga Narkoba Hingga Tewas Terancam Dipecat
Kades Bunar Kecolongan Ibu Ketua RW Pakai Narkoba, Polisi : Pelaku Ngaku Agar Semangat Bekerja
Ambil Narkoba Dekat Tiang Listrik, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Petugas Polsek Rumpin