RBG.ID-BOGOR, Seorang pelaku peredaran narkoba jenis ganja berhasil diringkus petugas Polsek Parung Panjang, Polres Bogor. Pelaku diringkus dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar, Rabu (26/7/2023).
Pelaku berinisial A (24) diringkus polisi di Kampung Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, perbatasan denga Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja siap edar.
Baca Juga: Pasca Penembakan Anggota Densus 88, Begini Suasana Sekitaran Rusun Polri Cikeas
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suharto mengatakan, tersangka berhasil mereka ringkus berkat adanya informasi masyrakat terkait seseorang memiliki ganja.
"Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Perempuan yang Bawa Kabur Mobil Patroli Jalan Tol dan Menabrak Dua Mobil Positif Gunakan Narkoba
Singapura akan Gantung Terpidana Kasus Narkoba Wanita Pertama dalam 20 Tahun
Beli Sabu dari Tetangga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar
Edarkan Narkoba, Pria 36 Tahun Ini Diringkus Petugas Polsek Klapanunggal
Edarkan Narkoba, Dua Warga Kemang Diringkus Polisi