Minggu, 21 Desember 2025

Berkat GPS, Dua Mobil Warga Tanah Sareal yang Hilang Akhirnya Ditemukan

- Selasa, 25 Juli 2023 | 16:07 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyerahkan mobil milik warga Tanah Sareal, Kota Bogor, yang sempat hilang beberapa waktu lalu. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyerahkan mobil milik warga Tanah Sareal, Kota Bogor, yang sempat hilang beberapa waktu lalu. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Berkat GPS, Polresta Bogor Kota berhasil menemukan dua unit mobil warga Tanah Sareal, Kota Bogor, yang sempet hilang pada Juni 2023.

Kini, mobil warga yang ditemukan itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Dua mobil yang dikembalikan kepada pemiliknya itu adalah merek Toyota Avanza dan Honda CVR.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus pencurian mobil jenis Avanza sendiri bisa terungkap karena memanfaatkan teknologi GPS.

Baca Juga: Terdakwa Kasus KSP SB Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Penasihat Hukum IS dan DZ Ajukan Banding

“Sehingga memudahkan untuk menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di Pontianak,” kata Bismo, di Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (24/7/2023).

Menurut dia, saat menemukan titik lokasi kendaraan yang dimakaud, personil Polsek Tanah Sareal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan mobil cirian bersama pelaku. “Saat ini kita menyerahkan kepada pemilik,” ucap dia.

Sedangkan, untuk unit mobil Honda CRV, lanjut Bismo, kasus tersebut bisa terungkapnya karena ada penjualan via COD di media sosial.

Baca Juga: Cek! Inilah 13 Perjalanan KRL yang Terganggu dan 8 Dibatalkan, Imbas Truk Tabrak Tiang LAA

“Nah, ini perlunya siber media sosial untuk mengetahui dan mendeteksi pengungkapan kasus pencurian roda empat. Dan berhasil kita ungkap dengan berkoordinasi Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Saat ini untuk identitas pelaku kasus mobil honda CRV ini sudah diketahui dan ditetapkan sebagai DPO. “Jadi itu diketahui analisa CCTV. Sedangkan untuk pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas dia.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X