Minggu, 21 Desember 2025

Dukun Maut Obati ODGJ Pakai Minyak Gondo Mayit di Tepi Danau Quarry Bogor Terancam 5 Tahun Penjara

- Selasa, 18 Juli 2023 | 12:06 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan kepada wartawan.

"Karena terpeleset atau almarhum Devi ini berontak sehingga terpeleset ke lubang yang lebih dalam," kata dia.

Baca Juga: Waspada, Jumlah Korban Perdagangan Orang yang Ditangani Kemensos Bertambah

Melihat DV tenggelam, dua orang keluarganya hendak ingin menolong. Namun bukannya selamat, dua orang berinisial BS dan CS malah ikut tenggelam dan meninggal di lokasi yang sama.

Atas kejadian tersebut, AN sebagai dukun menjadi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun," jelas dia. (sir)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X