Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan Ternyata Residivis Kasus Narkoba

- Senin, 17 Juli 2023 | 15:56 WIB
Tangkap layar seorang suami yang tega aniaya istri yang sedang hamil (13/7) (Instagram/Viralciledug)
Tangkap layar seorang suami yang tega aniaya istri yang sedang hamil (13/7) (Instagram/Viralciledug)

RBG.ID - Polres Tangerang Selatan saat ini sedang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu hamil.

Diketahui, pelaku Budyanto Jauhari ternyata pernah bermasalah dengan hukum juga sebelumnya.

"Infonya begitu (pelaku residivis)," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (17/7).

Baca Juga: Pengembang Cluster Green Village Resmi Dilaporkan Usai Kunjung Tak Ada Solusi

Budyanto pernah terjerat kasus pidana mengenai narkoba. Namun, Siswanto tak merinci secara detail. "(Kasus) Narkoba," ucapnya singkat.

Sebelumnya, KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.

Baca Juga: Diduga Dihipnotis, Seorang Ibu Kehilangan Perhiasan Sebesar Rp 20 Juta di Rumah Sakit Kawasan Ciledug

Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban babak belur terutama di bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.

Polres Tangerangan Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Baca Juga: Minta Kewenangan Pengelolaan SMA Dikembalikan ke Daerah, Bima Sebut Apeksi Sudah Sampaikan Rekomendasi

Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan. (JPC)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X