Minggu, 21 Desember 2025

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Utama Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja Asal Kayumanis Diringkus di Cianjur

- Rabu, 12 Juli 2023 | 14:44 WIB
Pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Kayumanis saat digelandang di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/7/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Kayumanis saat digelandang di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/7/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Setelah tujuh bulan buron, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku utama kasus pengeroyokan yang menewaskan korban bernama Abdullah (19) di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, pada 2022 silam.

EWN (22) alias Cawing ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku setelah melarikan diri selama tujuh bulan usai melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.

Sedangkan, pelaku lainnya yang bernama Rizki Nata Prawira (25) lebih dahulu ditangkap Polisi, dan saat ini sudah divonis 5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Baca Juga: Sambangi SMAN 1 Kota Bogor, HMI: Saat Ditanya Masalah, Ujungnya Dilempar ke Disdukcapil

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku utama pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat ini berhasil ditangkap.

Adapun, peristiwa berdarah yang terjadi pada 19 November 2022 di sekitar Pasar TU, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor itu, bermula dari adanya kejadian tawuran antar dua kelompok gangster.

“Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini menyebabkan korban meninggal dunia. Korban saat itu mabuk sehingga jadi sasaran dengan kelompok lainnya,” kata Kombes Bismo saat press release yang digelar di Mako Polresta Bogor Kota, pada, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Shalter Kucing dan Anjing di Parung Dibakar, Polisi Dalami Motif Pelaku

“(Saat ini) tersangka sudah ditangkap,” sambung dia. Menurut Kapolresta, jejak pelarian pelaku EWN sendiri baru diketahui berada di Cianjur dan langsung dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Diketahui, pada akhir 2022, kedua kelompok gankster tersebut sepakat untuk bertemu melalui live Instagram untuk melakukan tawuran.

Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam (sajam) diantaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran.

Karena kalah jumlah korban akhirnya terdesak mundur namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban yang dalam posisi terjatuh.

Di mana, korban dibacok mengenai tangan kanan serta kaki bagian lututnya yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X